Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Cegah Penularan COVID-19, ASN Dilarang Mudik

S Samsuddin • 30 Apr 2020 • 0 komentar
Cegah Penularan COVID-19, ASN Dilarang Mudik

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah COVID-19.

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang.

"Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah COVID-19.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” pungkas Bambang. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait