Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021

S Samsuddin • 08 Feb 2022 • 0 komentar
Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2021

***

Putraindonews.com - Semarang | Antisipasi penyebaran virus Corona dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi Budi Yuliarno.

Memaparkan salah satu upaya Pemasyarakatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Sebagaimana di lansir oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang. Selasa (08/02).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pemasyarakatan memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

"Bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Permenkumham terbaru yaitu Nomor 43 Tahun 2021"

Di awal Pandemi telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 yang kemudian diubah menjadi Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, jelas Budi.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Untuk di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri, Budi mengajak seluruh pegawai untuk selalu memakai masker dan waspada terhadap penyebaran varian virus Corona terbaru yang sangat pesat tingkat penyebarannya.

Selanjutnya, usai apel, Kepala Divisi Administrasi Jusman memberikan pengarahan singkat terkait kewajiban jajarannya terkait membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

“Kepada pejabat struktural yang wajib dan pengelola keuangan saya minta pulang telat hari ini dipastikan sudah lapor,” tegas Kadivmin.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan seluruh pegawai di Kantor Wilayah Maupun UPT juga segera membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Tampak mengikuti apel secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional, serta pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (WFO). Sementara lainnya mengikuti apel secara virtual. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait