Putraindonews.com, Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dilakukan 36 Provinsi di seluruh Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025). Tarif minimum gaji pekerja itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
DKI Jakarta sejauh ini masih tercatat sebagai daerah dengan UMP 2026 tertinggi, yakni Rp 5.729.876. Sedangkan, Provinsi Jawa Barat dengan UMP terendah sebesar Rp 2.317.601.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatPenetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
ditetapkan berdasarkan formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dilansir dari Kompas.com.
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2026 tertinggi beserta kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla1. DKI Jakarta UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik Rp 333.116 dari UMP 2025 yang tercatat Rp 5.396.760.
2. Papua Selatan UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.508.850, naik Rp 223.000 dari sebelumnya Rp 4.285.850.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang3. Papua UMP Papua 2026 sebesar Rp 4.436.283, naik Rp 150.435 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 4.285.848.
4. Papua Tengah UMP Papua Tengah 2026 sebesar Rp 4.285.848. Besaran tersebut tidak mengalami kenaikan karena sama dengan UMP 2025.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo5. Kepulauan Bangka Belitung UMP Bangka Belitung 2026 mencapai Rp 4.035.000, naik Rp 158.400 dari Rp 3.876.600 pada tahun sebelumnya.
6. Sulawesi Utara UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630, naik Rp 227.205 dari Rp 3.775.425.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 20267. Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963, meningkat Rp 261.393 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 3.681.570.
8. Sulawesi Selatan UMP Sulawesi Selatan 2026 tercatat Rp 3.921.088, naik Rp 263.561 dari Rp 3.657.527.
Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta9. Kepulauan Riau UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp 3.879.520, naik Rp 255.867 dari Rp 3.623.653.
10. Papua Barat UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.841.000, meningkat Rp 226.000 dari Rp 3.615.000.
Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen