Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DAMPAK CUACA EKSTREM, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Meteorologis

S Samsuddin 18 Oct 2020 0 komentar
DAMPAK CUACA EKSTREM, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan Meteorologis

Putraindonews.com-Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami dampak cuaca ekstrem yang dipicu oleh fenomena La Nina. Namun beberapa wilayah juga berpotensi terhadap bahaya kekeringan meteorologis.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyampaikan surat edaran peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi bahaya tersebut tertanggal 15 Oktober 2020. Melalui Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, BNPB telah berkirim surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat wilayah administrasi di tingkat provinsi. Keempat wilayah tersebut yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku.

Baca JugaGubernur Malut Sherly Tjoanda Disorot di Forum PBB, Bisnis Pertambangannya Dikuak ke Publik

Peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut merujuk pada informasi yang diberikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai pemutakhiran data hingga 10 Oktober 2020. BMKG menyebutkan bahwa sebagian wilayah diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas.

Kekeringan meteorologi merupakan kekeringan yang disebabkan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal.

Baca JugaZona SAR Selat Sunda Diperluas, Dayung Serunting IMO-Indonesia Monitoring Garis Pantai Lampung-Bengkulu

Menyikapi kondisi tersebut, BNPB merekomendasikan beberapa langkah. BPBD diharapkan untuk melakukan pemantauan sistem peringatan dini terkait kebakaran hutan dan lahan melalui situs bmkg.go.id, modis-catalog.lapan.go.id dan inarisk.bnpb.go.id. Langkah ini didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.

Langkah selanjutnya yakni upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing. Upaya tersebut dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan.

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Upaya penguatan lainnya berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih, koordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.

Terkait dengan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan menegaskan untuk beberapa langkah, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Lilik menyampaikan, “pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah.”

“Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lainnya, termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” tambahnya.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Ia juga meminta daerah untuk melakukan tindakan pencegahan pembakaran dan pemadaman dini. Hal tersebut sangat penting untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas dan kesulitan pengendalian pemadaman di lapangan.

BNPB meminta daerah untuk melakukan pemutakhiran dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan karhutla. Terlebih dalam konteks situasi saat ini dimana pandemi Covid-19 masih berlangsung di tengah masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah menyiapkan rencana operasi dengan melibatkan multipihak termasuk TNI dan Polri.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Merujuk pada rencana operasi, beberapa langkah taktis dapat dilakukan seperti penegakan hukum, pengaktifan pos komando dan penyiapan help desk atau call center. Red/Ben

Tags: #Covid-19 #Indonesia #polri #hukum #sulawesi selatan

Bagikan berita:

Berita Terkait