Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

David Ozora Terima Restitusi Pelelangan Mobil Rubucon Milik Mario Dandy Rp706 Juta

S Samsuddin • 02 Aug 2024 • 0 komentar
David Ozora Terima Restitusi Pelelangan Mobil Rubucon Milik Mario Dandy Rp706 Juta

Putraindonews.com - Masih ingat dengan kasus yang menimpa Cristalino David Ozora Latumahina yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo bersama rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kini, kasus telah masuk dalam pelelangan-pelelangan barang milik Mario Dandy oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas menerangkan, dari hasil pelelangan tahap pertama yaitu mobil Rubicon milik Mario Dandy, Jonathan Latumahina alias ayah dari David Ozora menerima restitusi sebesar Rp706.872.100.

“Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antarbank, sehingga menjadi Rp706.872.100,” ujarnya, ditulis Jumat (2/8/2024).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Ika mengungkapkan, pelelangan mobil Rubucon tersebut telah terjadi tiga kali, dan baru terjual saat pelelangan terakhir.

“Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang,” ungkapnya.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Sementara itu, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan, restitusi ini adalah tahap pertama dari total Rp25 Miliar yang harus diterima atas kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya.

“Kemudian masih ada restitusi lagi, totalnya Rp25 miliar sekian,” tutupnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Diketahui, Mario Dandy telah divonis melakukan penganiayaan berst kepada David Ozora sehingga dihukum 12 tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sebagai informasi, biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Red/HS

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Bagikan berita:

Berita Terkait