Putraindonews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menedesak pihak Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Ia menilai, perbankan memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan pemblokiran rekening, termasuk apabila terdapat permintaan dari aparat penegak hukum (APH) maupun otoritas yang berwenang.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresHal itu disampaikannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026), kala menanggapi kabar mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, bank berkewajiban menjalankan ketentuan apabila menerima permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan, seperti APH, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?“Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” ungkapnya.
Namun, pihaknya mengatakan bahwa pemblokiran rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh pihak perbankan.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetArtinya, kata dia, setiap tindakan pemblokiran harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Red/HS