***
Putraindonews.com - Jakarta | Agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN telah dilaksanakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Hal tersebut disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana kepada awak media, Kamis 15/12 kepada awak media.
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanAdapun amar putusan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar2. Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
3. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.
Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.
Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
7. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang bukti no. 1 s/d 32, tetap terlampir dalam berkas; b. Barang bukti no. 33 s/d 131, dikembalikan kepada Terdakwa; c. Barang bukti no. 132 s/d 136, dirampas untuk Negara.
8. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. Red/HS
Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas***