Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dibawah Umur, Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online Kota Pontianak

S Samsuddin 13 Jan 2022 0 komentar
Dibawah Umur, Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online Kota Pontianak

***

Putraindonews.com - Kalbar | Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis, (13/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.

Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"

“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.

“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar. Red/Ben

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran ***

Bagikan berita:

Berita Terkait