Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Didesak Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp140 Miliar Selama Blue Bird, Mintarsih Akan Bersurat ke Ketua DPR RI

S Samsuddin • 06 Sep 2024 • 0 komentar
Didesak Kembalikan Gaji dan Tunjangan Rp140 Miliar Selama Blue Bird, Mintarsih Akan Bersurat ke Ketua DPR RI

Putraindonews.com - Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ., hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird, agar kembali. Berbagai jalan pun ditempuhnya guna mendapatkan keadilan, termasuk bersurat ke Ketua DPR RI Puan Maharani juga Pimpinan Komisi III DPR RI, dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Mintarsih kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (5/9/2024) usai menjadi narasumber di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Langkah tersebut akan dilakukan Mintarsih, menyusul putusan yang dinilainya aneh dan sesat dari Mahkamah Agung (MA), dimana dirinya diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird.

Termasuk denda dan belum lagi tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak harus membayar Rp140 Miliar, yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah pendzoliman luar biasa kepada saya," katanya.

Mintarsih mengaku heran, bagaimana mungkin MA bisa mengeluarkan surat putusan yang isinya ia harus mengembalikan gaji, tunjangan.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Dan tudingan pencemaran nama baik yang sebetulnya tidak pernah saya lakukan. Bahkan total keseluruhan mencapai Rp140 Miliar," ungkap Mintarsih.

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya lagi.

Selain itu, Mintarsih menjelaskan kalau beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

"Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker," tutur Mintarsih yang juga dikenal sebagai Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) itu. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait