Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DIDUGA KORUPSI DANA KAMPUNG, Dua ASN Dinas Pemberdayaan Sorsel Di Tahan Kejakasaan.

S Samsuddin 24 Oct 2018 0 komentar
DIDUGA KORUPSI DANA KAMPUNG, Dua ASN Dinas Pemberdayaan Sorsel Di Tahan Kejakasaan.
PUTRAINDOnews.com

SORONG - PAPUA BARAT | Rabu 24 Oktober 2018. Dua Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan HT dan JS telah ditahan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Sorong oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada, Selasa, 23 Oktober 2018.

Keduanya ditahan lantaran terlibat kasus dugaan pungutan liar Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 silam," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muhdhor, S.H katanya, Selasa (23/10).

Baca JugaTaksi Listrik Hijau Kecelakaan Diduga Tabrak Pembatas

Lebih lanjut Ahmad Muhdhor menjelaskan, Berkas Acara Pemeriksaan tersangka beserta barang bukti uang sebesar 145 juta rupiah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Selatan. Selanjutnya kami akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari.

Atas perbuatannya, kedua ASN ini kami kenakan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami menggunakan pasal ini karena sifat alternatif.

Baca JugaRibuan Pelajar di Jayawijaya Gelar Aksi Tolak MBG

Saat diminta untuk menjelaskan kronologis dugaan pungutan liar, Ahmad Muhdhor menjelaskan, salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Sorong Selatan berjanji membantu membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa. Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia makanya, tersangka membantu kepala-kepala Kampung membuat Laporan Pertanggung Jawaban dengan memungut uang.

Besaran pungutan yang diduga diminta oleh tersangka untuk setiap kampung Rp 3 juta hingga 6 juta rupiah, sehingga total pungutan liar Rp 360 juta. Akan tetapi yang diamankan penyidik 145 juta rupiah.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

Dua ASN yang masih aktif berdinas ini langsung ditahan untuk 20 hari kedepan," ujar Ahmad Muhdhor.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Yance Salambauw, S.H saat dimintai tanggapannya terkait penahanan kliennya menyampaikan, uang yang diklaim merupakan hasil pungli sebenarnya merupakan sesuatu yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat, dan dikaitkan dengan biaya-biaya yang sudah lebih dulu diberikan.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

Terkait dengan dokumen, berkas administrasi dana desa semua Kepala Kampung tidak dapat membuat laporan pertanggung jawabannya.

Nah, klien kami membantu mereka membuat laporan pertanggung jawaban. Tidak heran jika masyarakat kemudian menyediakan mereka uang makan, minum, transportasi serta biaya tak terduga lainnya.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Ketika dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD cair, para kepala kampung menyadari bahwa tanpa bantuan tersangka untuk mengerjakan berkas pencairan, dana desa tidak bakalan cair," kata Yance Salambauw.

Yance menambahkan, jika berkas pencairan tersebut tidak dilaporkan ke Pemerintah Pusat, otomatis dana desa tidak akan cair. Makanya, ada biaya-biaya tambahan tadi.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

Disamping itu, klien kami tidak serta merta menerima secara langsung uang yang diklaim pungli itu. Semua yang menerima adalah bendahara. Semua dokomen yang mengatur adalah bendahara.

Kalau disinggung sudah ada pendampingan, Yance menegaskan prosedur itu yang tidak dilakukan mengingat kondisi yang terjadi di Sorsel.

Baca JugaPurbaya Sempat Terlibat Ketegangan dengan Danantara Sebelum Dicopot

Dalam kasus ini, lanjut Yance, pihaknya melihat tidak adanya pendampingan. Begitu juga kami tidak bisa menjustifikasi bendahara terlibat dalam kasus ini. Semuanya merupakan kewenangan penyidik untuk melanjutkan atau tidak proses penyidikan.

Klien kami juga tidak bisa dijustifikasi sebagai tersangka pungutan liar. Yang pasti dalam kasus pungli ini ada peran bendahara," kata Yance Salambauw.(Deo-Papua Barat)

Baca JugaPurbaya Kaget, Dicopot di Tengah Rapat DPD RI

Bagikan berita:

Berita Terkait