Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Diduga Langgar Konstitusi, Bawaslu Panggil 10 Kades di Serang

S Samsuddin • 08 Oct 2024 • 0 komentar
Diduga Langgar Konstitusi, Bawaslu Panggil 10 Kades di Serang

Putraindonews.com, Serang - Sebanyak 10 kepala desa (kades) dari Kecamatan Mancak dipanggil Bawaslu Kabupaten Serang memanggil karena diduga melanggar netralitas saat mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Banten 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

"Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan nya,” katanya, Senin (7/10).

Menurut Furqon, selain memeriksa 10 kades sebagai terlapor, pihaknya juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

"Hasil semua klarifikasi, mulai dari keterangan saksi, semua akan kita bahas bersama Gakkumdu. Paling lama plenonya besok atau Rabu," ungkapnya.

Furqon menyebutkan para kades tersebut diperiksa mulai pukul 10.00-17.00 WIB.

"Apabila terbukti melanggar, para kades tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana. Kalau tak terbukti, harus diberhentikan. Kalau administrasi kita serahkan ke bupati. Nanti bupati yang memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis," tuturnya.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Sementara itu, Daddy Hartadi selaku kuasa hukum 10 kades mengungkapkan bahwa para kades di Kecamatan Mancak tersebut diperiksa secara bergantian satu persatu oleh pihak Bawaslu.

"Maraton diperiksa satu per satu kades tersebut dan telah memberikan keterangan sebenar-benarnya, keterangan yang memang dialami, diketahui, didengar langsung oleh kades tersebut," katanya.​​​​​​​

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Daddy mengatakan bahwa laporan yang dituduhkan kepada 10 kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan material.

Menurut dia, video dibuat jauh sebelum penetapan calon pada 22 September oleh KPU dan sebelum ada pengundian nomor urut.

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo

"Video tersebut juga dibuat karena spontanitas para kades yang menilai bahwa memiliki visi yang sama dengan para kades. Sebenarnya mereka tidak sebut bilang mendukung ya, tapi mengatakan bahwa sepakat dengan visinya misi paslon tersebut," ujarnya. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait