Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dihadiri Walikota, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Resmikan Rumah Restorative Justice 

S Samsuddin • 23 Jun 2022 • 0 komentar
Dihadiri Walikota, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Resmikan Rumah Restorative Justice 

***

Putraindonews.com - Prabumulih | Akhirnya Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, memiliki Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

Hal ini setelah di resmikannya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota, oleh kepala kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Kegiatan acara peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, berlangsung pada hari Kamis 23/06/2023 pukul 13.30 WIB s/d selesai.

Hadir dalam kegiatan acara peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Drs.Muhamad Naim.SH Plt.Kajati Sumatera Selatan, H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih, Sutarno.Se Ketua DPRD kota Prabumulih, TNl, Polri, Roy Riady.SH.MH Kajari Kota Prabumulih, Mulyadi Musa Kadin Kominfo kota Prabumulih, beberapa OPD yang hadir,serta lurah dan para jurnalis yang hadir.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, berlokasi di jalan jenderal Sudirman (Depan Kantor DPRD kota Prabumulih) kelurahan Prabumulih, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Seusai melakukan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Drs.Muhammad Naim.SH Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Kepada para jurnalis beliau menerangkan Tujuan dari kegunaan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini. "Tujuan budaya luhur kita yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga beberapa kasus kejahatan yang terjadi bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.

Sehingga tidak perlu sampai ketingkat persidangan di pengadilan, Semoga semua tokoh masyarakat bisa berkumpul bersama di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini", ujar Drs.Muhammad Naim.SH Plt.Kajati Provinsi Sumatera Selatan.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Sementara itu masih di momentum yang sama,H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih mengungkapkan apresiasinya terhadap sudah di resmikannya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

"Harapan kita dengan adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini,minimal akan meringankan beban walikota.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Yang mana selama ini adanya permasalahan yang terjadi seperti permasalahan rumah tangga, pertengkaran, pencurian dan warga yang, akan bisa sebagian kita serahkan keeumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini.

Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari, tanpa ada perbedaan sama sekali", ungkap H.Ir.Ridho Yahya.MM Walikota Prabumulih. Red/Abi

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo ***

Bagikan berita:

Berita Terkait