Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dipicu Permasalahan Pribadi, Dua Wanita Cekcok Dan Berujung Pemukulan Di Taman Prabujaya

S Samsuddin 20 May 2019 0 komentar
Dipicu Permasalahan Pribadi, Dua Wanita Cekcok Dan Berujung Pemukulan Di Taman Prabujaya
  PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH - SUMSEL | Selasa 21 Mei 2019. Dua orang wanita terlibat cekcok mulut di Halaman parkir Taman Kota Prabujaya, Kecamatan Prabumilih Timur. Perdebatan keduanya pun berujung pada tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut melibatkan Tersangka RF (35) warga Jalan Jend sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Dan korban Umi Ropiah, Warga Jalan padat karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca JugaKarya Bakti TNI Peduli Sampah, Kodim 0508 Depok Gandeng Pemkot dan Warga Bersihkan Pasar Kemiri Muka

Dugaan sementara, Peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka RF terhadap korban UR ini, dipicu permasalahan dendam Pribadi. Pertikaian keduanya terhenti setelah dilerai oleh Eko Puji dan Alvino yang merupakan petugas jaga Parkir di wilayah tersebut.

Akibat penganiayaan itu, Korban UR mengalami memar di bagian wajah dan telah melakukan Visum Et Repertum dirumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih.

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Dengan membawa bukti Visum, Korban didampingi suaminya SF, langsung melapor Ke Polsek Prabumulih Timur. Dalam Laporannya, Korban mengatakan telah dipukul pelaku sebanyak 4 kali di bagian  wajah.

Dari keterangan Korban, Team Riksa III Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor Riandini Fransiana (35), pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 Sekira pukul 11.00 WIB.

Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta

Usai proses pemeriksaan serta mempelajari keterangan saksi dan bukti Visum. RF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, Minggu (19/5/2019) Sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan penahanan terhadap tersangka lantaran terlibat tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court

"Tersangka kita amankan akibat melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2019 lalu. Kini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita," Ungkap AKP Alhadi Ajansyah.

( Abi - Sumsel )

Bagikan berita:

Berita Terkait