Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dirut Waskita Penuhi Undangan Kejagung Soal Korupsi Jalan Tol MBZ

S Samsuddin • 27 Sep 2024 • 0 komentar
Dirut Waskita Penuhi Undangan Kejagung Soal Korupsi Jalan Tol MBZ

Putraindonews.com, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) FX Purbayu Ratsunu menghadiri undangan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

“Hanya satu jam, Pak Purbayu memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik Kejagung pada Senin (23/9) pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB terkait pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ia mengatakan Purbayu diminta untuk memberikan keterangan ke Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).

Fandy menegaskan FX Purbayu hadir sebagai saksi atas posisinya sebagai Direktur Utama WSBP, tak terkait langsung dengan proyek maupun kasus tersebut.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Pak Purbayu dan WSBP menghormati seluruh proses hukum dan kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik,” kata dia.

FX Purbayu menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021. Fandy menyatakan Dirut Waskita Beton Precast tersebut telah memberikan keterangan dengan penuh transparansi dalam pemeriksaan singkat tersebut.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pemeriksaan terhadap FX Purbayu itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka DP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan terpisah. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait