Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara terkait mekanik bengkel di Tangerang, Banten, yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren oleh Samsat Ciledug.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaSementara yang bersangkutan, kata Diana, menyebut tidak memiliki kendaraan tersebut, "dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas perpajakan," sambungnya. Red/HS
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang