Putraindonews.com, Jakarta – Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir merespons pemberitaan terkait kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan sekuritas yang menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Dalam pernyataannya pada pada Kamis (29/10/2026), Pandu menyebut bahwa kepemilikan saham di suatu perusahaan harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan maupun operasional perusahaan tersebut.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaMenurutnya, pihaknya telah berkarier selama puluhan tahun di dunia investasi dan aktif di industri modal ventura selama belasan tahun terakhir.
Selama karir yang dijalani tersebut, dirinya telah berinvestasi di berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangIa menuturkan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia berkembang dan meningkatkan skala bisnisnya.
Lanjutnya, investasi yang dimilikinya selama ini dijalankan secara langsung maupun tidak langsung. Kendati begitu, dalam sebagian besar investasi tersebut, posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo“Tak terlibat di operasional harian, tidak terlibat di jajaran direksi maupun komisaris, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,” katanya. Red/HS