Putraindonews.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam agenda tersebut, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKendati persidangan belum memasuki tahap pembuktian, salinan dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat.
Salah satu bukti yang paling disorot adalah dokumen ke-54, yakni sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK"Ini adalah ijazah Bapak Gibran berupa Advanced Diploma dari MDIS yang terbit pada 29 Maret 2008. Ijazah ini ekuivalen atau setara dengan tingkat A-Level," kata Rullyandi, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. Red/HS