Putraindonews.com, Jakarta – Kasus dugaan penyimpangan dana nasabah kembali menyeret lembaga perkreditan desa (LPD) di Kabupaten Tabanan.
Kasus kali terjadi di diduga pada LPD Desa Adat Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Penebel.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaKetua LDP diduga sebagai oknum berinisial IGMS mengakui telah menggunakan dana kas lembaga hingga diperkirakan mencapai Rp 19,3 miliar lebih.
Yang membuat miris, dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk bermain judi online (judol).
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangPengakuan itu disampaikan IGMS dalam paruman atau rapat adat yang digelar Desa Adat Buahan pada Rabu malam (28/10).
Paruman tersebut dihadiri langsung oleh krama desa, pengurus LPD, serta prajuru desa adat. Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo