Putraindonews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas memblokir rekening secara serentak milik 84 Wajib Pajak.
Langkah tersebut diambil untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai menembus angka Rp330.664.197.474.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKeputusan tegas itu berlangsung di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.
Pemblokiran tersebut dilakukan kepada rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," tulis keterangan dalam unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5). Red/HS