Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DPP PKB Minta Muhaimin Hentikan Bicara Soal Pilpres

S Samsuddin • 19 Jun 2023 • 0 komentar
DPP PKB Minta Muhaimin Hentikan Bicara Soal Pilpres

Putraindonews.com - Jakarta | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Muhaimin Iskandar berhenti untuk bicara soal Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk sementara waktu.

Pasalnya, ketua umum PKB yang juga bakal calon presiden (capres) usungan partai tersebut kini tengah memasuki masa istimewa.

Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi Cawapres

"Rapat pleno DPP akhirnya memutuskan agar Gus Muhaimin mulai hari ini dipingit. Kalau Bahasa Jawa, dipingit tidak boleh berbicara soal pilpres," kata Juru Bicara PKB Yusuf Chodlori di Jakarta, Senin (19/6).

Menurut Chodlori, Gus Muhaimin hanya cukup mendelegasikan setiap pernyataan politiknya kepada pengurus DPP PKB.

Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?

"Gus Muhaimin ibarat pengantin. Dalam tradisi Jawa, pengantin itu harus mulai masuk kamar, mulai berbenah, siap-siap. Oleh para kiai dan dewan syuro, Gus Muhaimin diminta tidak bicara soal pilpres," ungkapnya.

Keputusan lain dalam rapat pleno tersebut ialah tetap meminta PKB menjaga keputusan muktamar di Bali yang menetapkan Muhaimin harus maju sebagai bakal calon presiden (capres) atau bakal calon wakil presiden (cawapres).

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait