Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DPR Apresiasi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Kudus, Minta Pengawasan Distribusi Subsidi Diperketat

S Samsuddin • 06 Mar 2026 • 0 komentar
DPR Apresiasi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg di Kudus, Minta Pengawasan Distribusi Subsidi Diperketat

Putraindonews.com, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat kecil sebagai penerima utama energi bersubsidi.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/3/2026), Jamaludin menyampaikan dukungannya terhadap jajaran Polres Kudus yang berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dan menangkap pihak yang diduga terlibat.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

“Praktik pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama elpiji subsidi,” kata Jamaludin.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

Sebagai anggota DPR yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, Jamaludin menilai pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kilogram perlu terus diperkuat. Ia mengingatkan bahwa LPG bersubsidi dirancang untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro.

“Distribusi elpiji 3 kilogram harus benar-benar diawasi. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Ia juga mendorong koordinasi yang lebih intensif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di sektor energi untuk mencegah praktik serupa terulang di berbagai daerah.

Selain itu, Jamaludin meminta masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi subsidi di Indonesia.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Jamaludin berharap pengungkapan kasus di Kudus dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bagi kelompok yang paling membutuhkan. Red/ES

Bagikan berita:

Berita Terkait