Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

DPR Desak Mie Sedaap Hentikan PHK Jelang Lebaran, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Pemutusan Kerja

S Samsuddin • 23 Feb 2026 • 0 komentar
DPR Desak Mie Sedaap Hentikan PHK Jelang Lebaran, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Pemutusan Kerja

Putraindonews.com, Jakarta - Di tengah suasana menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kekhawatiran ratusan pekerja pabrik mi instan mencuat setelah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) beredar luas di media sosial. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) turun tangan dan meminta perusahaan menghentikan kebijakan tersebut agar para pekerja dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa dihantui ancaman kehilangan mata pencaharian.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya telah menerima aspirasi pekerja Mie Sedaap terkait PHK yang disebut terjadi menjelang hari raya. DPR, kata dia, langsung melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

“Hasil koordinasi kami, pihak Mie Sedaap akan segera menghentikan PHK yang terjadi dan berjanji tidak akan ada PHK-PHK lagi,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2026).

Menurut Dasco, momentum Ramadan dan Lebaran seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan. PHK pada periode tersebut dinilai berpotensi memperberat beban psikologis dan ekonomi pekerja, terutama menjelang kebutuhan konsumsi rumah tangga yang meningkat.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

“Ini hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran,” katanya.

Ia menegaskan, komitmen penghentian PHK tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan ibadah Ramadan.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Di sisi lain, manajemen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, merespons isu yang viral di media sosial. Perusahaan disebut-sebut merumahkan sekitar 400 hingga 500 karyawan menjelang Idul Fitri. Isu tersebut juga memunculkan tudingan bahwa langkah itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan menyatakan tengah memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar dan menegaskan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan menjelang hari besar keagamaan, di mana stabilitas pekerjaan menjadi krusial bagi jutaan pekerja sektor manufaktur di Indonesia. Red/ES

Tags: #ketua dpr #Indonesia #viral #perundang-undangan #phk

Bagikan berita:

Berita Terkait