Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi terbebas dari sanksi pidana. Hal itu setelah dirinya secara resmi melaporkan telah menerima fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pembebasan sanksi pidana tersebut dikarenakan Menag telah melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam 30 hari kerja setelah penerimaan fasilitas.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip Antara, Senin (23/2).
Adapun, Pasal yang dimaksud Arif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidPasal 12B UU Tipikor mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 12C menyatakan Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan