Putraindonews.com, Blitar - Paska insiden tawuran di wilayah hukum Polsek Lodoyo Barat Satuan reserse kriminal Polres Blitar berhasil menangkap diduga pelaku penganiayaan, masing - masing inisial D dan A bocah (17). Peristiwa penganiayaan di wilayah Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, pada selasa (14/05/24) akibat peristiwa tersebut dua orang mengalami luka -luka dan harus di rawat di rumah sakit.
“Polres Blitar berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang menjadi korban, kejadian ini terjadi di daerah Desa Darungan Kecamatan Kademangan,” Jelas Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Kamis, (16/05/2024).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanLebih lanjut Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Fahlevi Rizal menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban diketahui merupakan oknum anggota pencak silat yang terlibat keributan.
“Pemicunya adanya suatu kelompok yang dimana membuat satu keonaran sehingga tersangka ini melakukan hal tersebut. Diketahui tersangka adalah anggota didalam pencak silat dan korban juga,” Tuturnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarNamun lebih lanjut polisi hingga kini masih mendalami motif terjadinya penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan.
“Sementara karena korban masih kondisi dirawat jadi belum bisa kita mintai keterangan,” Imbuhnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKAkibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selama ini Polres Blitar telah melakukan pencegahan terjadinya tawuran antar perguruan pencak silat dengan melakukan himbauan baik melalui media sosial milik Polres Blitar juga secara langsung dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek. Redaksi Rif
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK