Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dua Bupati Terbitkan Jaminan, Polres Mabar Tangguhkan Penahanan Terhadap 21 Tersangka

S Samsuddin • 04 Oct 2021 • 0 komentar
Dua Bupati Terbitkan Jaminan, Polres Mabar Tangguhkan Penahanan Terhadap 21 Tersangka
PUTRAINDONEWS.COM

Manggarai - NTT | Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan yang telah terjadi di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (02/10/2021).

21 orang tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan Penangguhan Penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE. dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

"Benar, (permohonan) Penangguhan Penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek Hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Sabtu (02/10) malam.

Kapolres Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini sudah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait dengan Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Dalam PP ini diatur bahwa dalam permintaan Penangguhan Penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa Jaminan Uang atau Jaminan Orang, dalam penangguhan penahanan ini berdasarkan Jaminan Orang.

Berikut penjelesannya sesuai PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP pada pasal 36 sebagai berikut :

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Jaminan Orang (Pasal 36) - Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.

- Penjamin memberi "pernyataan" dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia "bersedia" dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.

- Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut "uang tanggungan" (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan:

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

a. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri;

b. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan;

c. Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri;

d. Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

"berdasarkan penjelasan diatas inilah yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan Penangguhan Penahanan dan bersedia menjadi penjamin (Jaminan Orang) bagi para tersangka tersebut serta mereka juga telah memenuhi syarat–syarat untuk dapat dilakukannya Penangguhan Penahanan," jelas AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.

Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Pasca di tandatanganinya surat Penangguhan Penahanan terhadap 21 orang tersangka ini selanjutnya pihak Polres Manggarai barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai untuk dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

"Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa Penangguhan Penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan dan mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di Desa setempat," ungkap Kapolres Manggarai Barat. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait