Putraindonews.com,Jakarta – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dimintai keterangan, Kamis (24/4) malam, terkait dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan.
"Betul, malam ini Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanIa menjelaskan pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyidikan awal guna mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
"Ini masih penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja," ujarnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDia menyatakan perkara dugaan penahanan ijazah tersebut telah diambil alih oleh Polda Jatim.
"Iya, kami ambil alih, jadi saat ini masih dimintai keterangan, termasuk dari korban lainnya," tambahnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSebelumnya, sebanyak 44 orang mantan karyawan CV Sentoso Seal melaporkan penahanan ijazah kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK"Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut," ujarnya.
Polda Jatim terus mendalami laporan ini guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Red/Gris
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini