Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Dugaan Penganiayaan Remaja di Aceh Barat, Jamaluddin Idham Minta Proses Hukum Transparan dan Profesional

S Samsuddin • 24 Feb 2026 • 0 komentar
Dugaan Penganiayaan Remaja di Aceh Barat, Jamaluddin Idham Minta Proses Hukum Transparan dan Profesional

Putraindonews.com, Jakarta - Dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Aceh Barat yang disebut melibatkan oknum Tentara Nasional Indonesia memicu sorotan politik di Senayan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Jamaluddin Idham, menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji mengawal proses hukum agar berjalan adil, objektif, dan transparan.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (24/2/2026), Jamaluddin menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan, terlebih jika melibatkan aparat negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Jika benar dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum aparat, tentu hal itu sangat kita sesalkan. Semua pihak harus menghormati hukum dan menjunjung tinggi hak asasi setiap warga negara,” ujarnya.

Menurut Jamaluddin, peristiwa tersebut tidak semata menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut rasa keadilan publik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan serta perlakuan manusiawi di hadapan hukum.

Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat

“Kalau pun remaja tersebut dianggap melakukan kesalahan, seharusnya dapat diberikan teguran atau pembinaan. Tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Kita ingin hukum berjalan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya,” katanya.

Politikus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aceh itu meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia menilai keterbukaan proses menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional

Kasus ini bermula dari laporan M Ali Akbar (20), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua oknum TNI di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, pada Jumat (20/2/2026) pagi.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh setelah sebelumnya keluarga korban mendatangi Polres Aceh Barat. Langkah itu ditempuh untuk memastikan perkara ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut. Keluarga korban berharap ada kejelasan serta pertanggungjawaban apabila dugaan kekerasan terbukti.

Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional

Sementara itu, sorotan publik terhadap kasus ini terus menguat, dengan harapan penanganannya tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas aparat negara di mata masyarakat. Red/ES

Tags: #Indonesia #hukum #politik #Pdi perjuangan #pidana

Bagikan berita:

Berita Terkait