Putraindonews.com, Jakarta – Anggota Satbrimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya secara resmi dipecat dari institusi Polri pada Selasa (24/2).
Pemecatan tersebut berdasarkan keputusan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sebelumnya, Bripda Mesias ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Karim Tawakal (14), di Tual.
Baca JugaDugaan Penipuan! ShortPro, ShortMax, ShortBox & ShowTime Resmi Dilaporkan ke Bareskrim PolriKetua Komisi KKEP, Kombes Indera Gunawan, menyebut, Bripda Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Indera saat membacakan putusan.
Baca JugaKPK Tegaskan Akan Panggil Ulang Nusron WahidMajelis menilai Bripda Mesias melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif. Bripda Mesias ditempatkan di tempat khusus selama lima hari - masa yang telah dijalani - serta dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Red/HS
Baca JugaMantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan