Putraindonews.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadana, Senin (27/5).
Ketut juga menuturkan, bahwasanya selain memeriksa mantan Gubernur Babel, Kejagung juga memeriksa tiga (tiga) orang lainnya, yakni:
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan- HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
- PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar- HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Red/HS