Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim Polri

S Samsuddin • 25 Apr 2025 • 0 komentar
Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan Bareskrim Polri

Putraindonews.com,Jakarta - Penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ditangguhkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keempat tersangka tersebut yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/4).

Keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP, penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari. Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Diketahui bahwa Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait