Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Dilaporkan ke Bareskrim Polri

S Samsuddin • 29 May 2024 • 0 komentar
Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Putraindonews.com, Jakarta - Reaksi masyarakat atas film layar lebar 'Vina: Sebelum 7 Hari' begitu luar biasa sehingga dinilai menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Merespons hal tersebut, Asosisasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan film tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ketua ALMI Zainul Arifin menerangkan bahwa pengaduan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran film Vina dinilai membuat kegaduhan saat proses hukum masih berjalan dan belum final.

"Perdebatan yang terjadi di jagat maya sedikit banyak telah menimbulkan kegaduhan dan multitafsir dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Viralitas kasus ini menimbulkan potensi kekaburan dan mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara presisi," imbuhnya.

Zainul menilai pelbagai opini yang berkembang di publik pasca penayangan film itu dirasa sangat meresahkan. Pasalnya terdapat banyak tuduhan liar yang justru ditujukan kepada pihak-pihak di luar kasus tersebut.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Opini yang berkembang juga membuat berbagai kalangan merasa dituduh dan dirugikan oleh penayangan film yang telah meresahkan serta mengganggu jalannya penegakan hukum," tandasnya.

Dalam pengaduannya, Zainul mengadukan pihak-pihak pembuat film tersebut dengan sangkaan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait