***
Putraindonews.com - Jakarta | Founder Presisi One Law Firm, Juristo meminta Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm agar memperbaiki gaya pemberitaannya yang dinilai kurang etis.
“Seyogyanya bila menyampaikan rilis ke mitra media LQ Indonesia, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi bukan sekadar opini yang menghakimi dan menjustis seseorang di dalam pemberitaannya,” kata Juristo kepada media di Jakarta, Sabtu (4/3).
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineHal itu disampaikan Juristo mengomentari beredarnya pemberitaan yang bersumber dari mitra media LQ Indonesia Law Firm.
Disebutkan, di dalam rilis mitra LQ Indonesia Law Firm, selalu menyudutkan Raja Sapta Oktohari bersama keluarganya.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat“Beredarnya pemberitaan di berbagai media online serta rilis menurut saya tulisannya serampangan yang bersumber dari LQ Indonesia Law Firm dan salah satunya yang berjudul, “Kapolri: Copot Kapolda Metro Jaya, Kasus Investasi Bodong Di Polda Metro Jaya Mandek,” ungkapnya.
Selanjutnya, Juristo menghimbau kepada rekan mitra media LQ Indonesia Law Firm agar penayangan pemberitaannya lebih profesional dan dikaji lagi, jadi jangan diterima mentah-mentah rilis tersebut.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Karena media seyogyanya untuk mencerdaskan anak bangsa yang dimana dalam hal ini Pers di dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya agar selalu bisa menghormati hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh UUD 1945, yang mana di dalam suatu penyajian pemberitaan dan tentunya agar bisa menjaga kepercayaan publik,” terang dia.
Ia mengatakan, wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik semestinya menaati Kode Etik Jurnalistik, salah satunya bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, tidak memberitakan opini dan menghakimi atau diskriminasi.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanJuristo menambahkan hukum di Indonesia sudah sangat baik yang mana dalam penegakan hukumnya sudah lebih tegas.
“Maka itu, hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta Sistem hukum yang baik di Indonesia,” tandasnya.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaIa meminta agar LQ Indonesia Law Firm, untuk tidak lagi memperkeruh permasalahan yang sedang ditangani oleh penegak hukum yaitu Polda Metro Jaya.
“Dan jangan terus-menerus memberitakan serta menciptakan suatu Opini yang kurang baik terhadap masyarakat," pungkasnya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSebelumnya, ratusan korban Investasi bodong yang merupakan korban dan pelapor Investasi bodong memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm membuat surat terbuka untuk bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, sering kali korban menulis di IG Kapolda Metro agar kasus yang sudah di laporkan sejak 2020 bisa berjalan.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoAlwi selaku pelapor LP OSO Sekuritas mengungkapkan kekecewaannya. “Bayangkan sudah 3 tahun saya membuat Laporan Polisi di Unit 4 Fismondev sampai sekarang masih tahap pemeriksaan saksi saja. Alasan sulit memeriksa saksi. Aneh, kenapa dalam kasus Debt collector yang kabur sampai ambon saja dalam 3 hari bisa ditangkap. Itu masalah mobil yang cuma ratusan juta dan korban 1 orang,” tandasnya. Red/HS
***