Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Gaduh Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Laporkan Tiga Pihak ke Bareskrim Polri

S Samsuddin • 28 Mar 2023 • 0 komentar
Gaduh Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Laporkan Tiga Pihak ke Bareskrim Polri

Putraindonews.com - Jakarta | Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin rencana melaporkan tiga pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Ketiga pihak yang akan dilaporkan antara lain Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (28/3).

Boyamin mengatakan bahwa ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Berita Terkait : bahas transaksi janggal 349 triliun, menko polhukam mahfud md siap hadir di dpr ri
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dia menjelaskan, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” tandasnya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK ***
Tags: #Indonesia #polri #korupsi #hukum #politik

Bagikan berita:

Berita Terkait