Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Garut Masuk Darurat Kasus Perceraian

S Samsuddin • 12 Jul 2026 • 0 komentar
Garut Masuk Darurat Kasus Perceraian

Putraindonews.com, Jabar – Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan setelah mencuat kabar tingginya kasus perceraian di daerah tersebut.

Berdasarkan data yang ada, memasuki Juli 2026, salah seorang pengacara di Garut memperkirakan jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Garut telah menembus angka 5.000 kasus, yang sebelumnya hingga akhir Juni 2026, tercatat sebanyak 4.129 perkara perceraian.

Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026

Data Pengadilan Agama Garut menunjukkan, dari total perkara hingga Juni tersebut, sebanyak 3.429 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 700 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Hal tersebut bermakna bahwa rata-rata lebih dari 680 pasangan suami istri di Garut mengakhiri rumah tangga mereka setiap bulan sepanjang semester pertama tahun ini.

Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Garut, Furqon Rifai, menegaskan bahwa lembaganya tidak mencari perkara, melainkan hanya menerima dan memproses permohonan yang diajukan pemohon sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, ujarnya.

“Pengadilan Agama itu bersifat pasif, tidak mencari perkara. Masyarakat yang datang sendiri ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan hukum keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dilansir dari Mpginews.

Baca JugaKawasan Suryakencana Bogor Dilanda Kebakaran

Furqon menambahkan bahwa pemohon memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus tertib administrasi kependudukan. Red/SG

Tags: #perceraian #pengadilan agama garut #panitera hukum muda pengadilan #pengadilan agama #garut

Bagikan berita:

Berita Terkait