Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Alasan Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

S Samsuddin • 12 Jul 2026 • 0 komentar
Alasan Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung

Putraindonews.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penyerahan perkara ini dipercaya dapat mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut mulai dari pengembangan alat bukti dan barang bukti.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," sambungnya.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Rudi menambahkan bahwa pihaknya sebagai penyidik akan memastikan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan apa ysang disangkakan.

"Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tandasnya. Red/HS

Baca JugaPolisi Mengamankan Dua Karyawan Dapur MBG Sumenap terkait Dugaan Konsumsi Sabu
Tags: #korupsi #febrie adriansyah #jampidsus #rudi margono #plt jampidsus rudi margono

Bagikan berita:

Berita Terkait