Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membuat keputusan mengejutkan di mana lima anggota DPR nonaktif yang semula digadang-gadang bakal dipecat ternyata batal dilakukan.
Lima anggota dewan yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar.
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresKelimanya minta dipecat lantaran tuntutan demo 25-31 Agustus lalu. Keputusan mengenai tak jadi dipecat itu berlangsung dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11).
MKD dalam kesempatan itu menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif yang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri semua teradu.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Mereka masing-masing menerima sanksi nonaktif dalam durasi waktu yang berbeda antara 3-6 bulan yang terhitung sejak penonaktifan mereka oleh partainya.
Rinciannya, Sahroni disanksi nonaktif enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan. Sedangkan, dua sisanya, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir telah diaktifkan kembali keanggotaannya.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet"Mendengar saksi dan ahli-ahli dalam persidangan, MKD menyampaikan pertimbangan sebagai berikut," katanya.
Pertama, Imron mengatakan setelah meminta keterangan para saksi, ada informasi yang keliru terkait isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR. Termasuk aksi joget para teradu dalam Sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD pada 15 Agustus lalu.
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaKedua, menurut Imron, aksi joget-joget yang dilakukan sejumlah anggota dalam sidang, termasuk oleh Eko Patrio dan Uya Kuya, merupakan apresiasi dari penampilan Orkestra Universitas Pertahanan (Unhan)
"Pada saat tersebut para anggota DPR berjoget karena mengapresiasi mahasiswa Unhan, yang menyanyikan lagu-lagu daerah bukan karena merayakan pengumuman kenaikan gaji anggota DPR," terang Imron.
Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo"Pada saat itu juga tak ada sama sekali pengumuman kenaikan gaji DPR," ujarnya.
Ketiga, MKD, kata Imron, berpendapat kekeliruan informasi itu telah menimbulkan kemarahan publik kepada DPR. Termasuk kepada para teradu.
Baca JugaNasDem Angkat Bicara Soal Kasus Penyadapan Listyo SigitMengutip keterangan sejumlah ahli, yakni kriminolog, Adrianus Meliala, sosiolog Trubus Rahardinsyah, ahli media media sosial Ismail Fahmi, hingga ahli hukum Setya Arinanto dalam sidang sebelumnya pada Senin (3/11), Imron bilang keterangan telah sesuai satu sama lain. Red/HS