***
Putraindonews.com - Semarang | Menindaklanjuti laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Karanganyar serta MPD Kabupaten dan Kota Magelang, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat terbatas, Jum'at (18/02). Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,
"Tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang".
Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media OnlineKepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang juga menjabat sebagai Ketua MPW Provinsi Jawa Tengah A Yuspahruddin memimpin rapat yang digelar di ruang Legal Drafter A Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut.
Agendanya, rapat membahas tentang langkah apa yang akan diambil MPW Provinsi Jawa Tengah terkait laporan dari kedua MPD itu.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatPelaksanaannya dibuka lebih dulu dengan pemaparan singkat dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Agustinus Yosi Setyawan mengenai isi laporan yang masuk.
Setelahnya, forum juga mendengarkan penjelasan dari masing-masing ketua MPD. Kesempatan pertama diberikan kepada Agus Lahmi Lubis, Ketua MPD Kabupaten dan Kota Magelang yang terhubung secara virtual.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatDalam uraiannya Agus menyampaikan hasil sidang laporan masyarakat terhadap salah satu notaris di wilayah kerjanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Ketua MPD Kabupaten Karanganyar, Andrea Indirawati.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanDari dua laporan itu, forum sepakat untuk membentuk Majelis Periksa yang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para notaris terlapor.
"Kita akan membentuk Tim Pemeriksa, dan untuk segera diagendakan pemeriksaan terhadap terlapor," ujar Yuspahruddin setelah mendengarkan pendapat peserta rapat.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaDia juga mengingatkan untuk membentuk Majelis Pemeriksa dengan memenuhi semua unsur, yakni notaris, akademisi dan unsur dari pemerintah.
Selanjutnya, Kakanwil menyarankan untuk melakukan telaahan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris terlapor.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang"Tentu ini akan lebih mempermudah kita ketika nanti akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan," ulasnya.
Yuspahruddin juga menimbang perlunya kajian tentang mekanisme dalam memberikan sanksi kepada notaris yang sudah jelas melanggar kode etik notaris atau aturan hukum.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoDari rapat tersebut juga diputuskan untuk segera melakukan pemeriksaan, mengingat secara prosedur waktu pemeriksaan perkara ini sudah berjalan.
Hadir dalam rapat tersebut para anggota MPW Provinsi Jawa dari berbagai unsur. Ada Dr. Ana Silviana, Sukinta, Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo, Junaidi, dan Iwanuddin Iskandar.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Sementara dari Kanwil Kemenkumham Jateng tampak Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, Pejabat Fungsional Analis Hukum, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng bagian dari Kesekretariatan. Red/Ben
***