Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

GEREBEG GUDANG MIRAS, Polres Serang Kota Bersama TNI dan Satpol PP Tutup 11 Tempat Hiburan Malam

S Samsuddin • 16 Feb 2021 • 0 komentar
GEREBEG GUDANG MIRAS, Polres Serang Kota Bersama TNI dan Satpol PP Tutup 11 Tempat Hiburan Malam

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG - BANTEN | Polres Serang Kota Polda Banten bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten dan Satpol PP Provinsi Banten menutup secara permanen sebelas (11) tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Senin, 15 Februari 2021.

Penutupan atau penyegelan, merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Pada proses penyisiran penyegelan tersebut, menemukan gudang minuman keras (miras) tepatnya di sebuah ruko (rumah toko) di Kapling PCI, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

Gudang miras jenis bir dan anggur kolesom di dua lantai tersebut dengan tertutup rapat dan terparkir satu unit mobil APV dengan kaca hitam gelap berawal info dari salah satu Intel TNI yang ikut dalam mengamankan jalannya penyegelan melaporkan kepada Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Serang, Muchsinin dan menyampaikan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Petugas Satpol PP berupa menggedor garasi bagian depan, namun tidak ada yang merespon seolah menunjukkan tidak ada penghuninya. Tak sampai disitu, bersebelahan dengan gudang tersebut sebuah rumah makan Padang dan Petugas Satpol PP meminta izin untuk menaiki lantai dua untuk bisa mendobrak pintu bagian atas dan berhasil ada dua pegawai yang berada didalam.

Dua pegawai tersebut akhirnya mau membuka pintu garasi bagian bawah, dan terlihat sebanyak 3.352 botol miras dua jenis merk bir dan anggur cap orangtua yang masih terbungkus kardus. Petugas naik dari Kepolisian dan TNI pun langsung memasuki gudang tersebut.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penemuan gudang miras merupakan bagian dari operasi pekat. Namun, untuk tahap selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni Polres Serang Kota.

"Jadi meski tidak teragendakan, namun dengan temuan gudang miras ini tetap bagian dari operasi pekat jadi kami tangani juga. Selanjutnya pihak Polres Serang Kota yang menanganinya," ujar Ajat.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan, guna mencegah berkembang penyakit masyarakat pihaknya bersama Satpol PP, TNI Polri dan Anggota Dewan sepakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat.

"Agar tidak berkembang menjadi penyakit masyarakat (gudang miras) maka kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Terkait barang bukti berupa ribuan botol miras, pihaknya yang akan melakukan penyitaan untuk dibawa ke Mapolres Serang Kota.

"Kami yang melaksanakan penyitaan barang bukti (miras), namun untuk pemiliknya tidak ada di tempat tapi ada pegawai selanjutnya akan kami minta keterangan," pungkas Kompol Yudha. Red/Ben

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Bagikan berita:

Berita Terkait