Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

GPN Soroti Penarikan Pajak Warung Soto di Kota Blitar, BPKAD Persilakan Ajukan Keberatan

S Samsuddin • 04 Feb 2026 • 0 komentar
GPN Soroti Penarikan Pajak Warung Soto di Kota Blitar, BPKAD Persilakan Ajukan Keberatan

Putraindonews.com, Blitar - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerbang Pejuang Nasional (GPN) menyoroti penarikan pajak terhadap pelaku usaha kecil di Kota Blitar. Sorotan tersebut muncul setelah GPN mendampingi Fauzi, pemilik Warung Soto Ayam Jawa Fauzi yang berlokasi di gang Jalan dr. Wahidin, Kota Blitar, Rabu (4/2/2026).

Wakil Sekretaris Jenderal GPN, Pipit Sri Pamungkas, mengatakan pendampingan dilakukan menyusul keluhan Fauzi yang mengaku kebingungan karena masih dikenai pajak tahunan sebesar Rp313.500, meskipun omzet usahanya menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

“Hari ini kami mendampingi Pak Fauzi yang mengaku kebingungan, karena selama ini tetap membayar pajak warungnya sebesar Rp313.500 per tahun,” ujar Pipit.

Menurut Pipit, pada hari yang sama, empat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar mendatangi lokasi usaha untuk menagih pajak tahunan. Situasi tersebut sempat memicu adu argumen antara pemilik usaha dan petugas.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Ia menilai metode penagihan yang dilakukan secara bersama-sama berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.

“Kami menyayangkan jika pelayanan dilakukan dengan cara yang memicu ketegangan. Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa juga dialami pelaku usaha kecil lainnya,” katanya.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Selain itu, Pipit mempertanyakan kewenangan instansi dalam penarikan pajak terhadap usaha kecil.

“Kami mempertanyakan mekanisme dan kewenangan penarikan pajak tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan dan pembagian tugas antar instansi,” tambahnya.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Sementara itu, Fauzi menjelaskan dirinya mulai berjualan soto sejak 2003. Saat itu, usahanya berlokasi di pinggir jalan dengan konsep rumah makan, sehingga ia tidak keberatan ketika dikenai pajak.

Namun, sejak 2013, ia memindahkan usahanya ke rumah pribadi di dalam gang buntu karena pendapatan menurun. Ia kemudian menjalankan warung kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren

“Sejak pindah ke rumah sendiri, jumlah pelanggan menurun drastis. Kalau dulu bisa sekitar 1.500 pelanggan per tahun, sekarang sekitar 200 pelanggan per tahun. Dalam sehari, kalau ada 10 sampai 20 pelanggan saja sudah bersyukur,” ungkap Fauzi.

Ia mempertanyakan penarikan pajak yang nilainya tetap sama meskipun kondisi usahanya telah berubah.

Baca JugaCatat! Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini hingga 8 November 2026

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, membenarkan adanya penarikan pajak tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha.

“Iya, memang benar terkait penarikan pajak tersebut. Namun kami sudah melakukan klarifikasi,” kata Widodo saat dikonfirmasi.

Baca JugaSherly Tjoanda Harapkan Apindo Malut Berdampak Nyata

Widodo menjelaskan, apabila omzet usaha tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah, maka pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.

“Pihak pemilik usaha dapat mengajukan surat keberatan. Jika hasil verifikasi menunjukkan omzet tidak memenuhi syarat pajak, maka pembayaran dapat dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Baca JugaKawasan Suryakencana Bogor Dilanda Kebakaran

Redaksi: Rif

Tags: #blitar #jawa #pajak

Bagikan berita:

Berita Terkait