Putraindonews.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan kebijakan baru terait pembangunan lapangan padel.
Pembangunan lapangan padel dilarang berlokasi di area perumahan. “Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota, pada Selasa (24/2).
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGTidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan bahwa bagi bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ungkap dia.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutIa menambahkan bahwa pihaknya meminta para wali kota, camat, dan jajaran lainnya untuk bernegosiasi dengan warga sekitar mengenai lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan. Red/HS