Putraindonews.com, Jakarta – Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanDengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7) itu, penangkapan dan penahanan Roy tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia ditangkap kemudian ditahan pada Jumat (19/6).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarDalam putusannya, hakim menilai tidak ada urgensi penyidik menggeledah rumah Roy Suryo dengan tujuan melakukan penangkapan.
Hakim berpendapat, terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKOleh karena itu, hakim menilai sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah. Red/HS