Putraindonews.com, Serang – Peraturan terbaru kini diberlakukan di lingkungan sekolah Provinsi Banten di mana guru hingga murid SMA/SMK/SKh dilarang membuat konten yang tidak bersangkut paut dengan kegiatan pembelajaran.
Peraturan tersebut dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dalam penerapan pembatasan penggunaan ponsel atau handphone di lingkungan sekolah.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG"Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran," tulis Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, dalam surat edarannya, dikutip, Jumat (30/1).
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut"Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," katanya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, maka surat edaran tersebut akan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir. Red/TK
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura