Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hakim Nyatakan PT IRJ PKPU Sementara, Pemohon Minta Vendor Segera Ajukan Tagihan Utang

S Samsuddin • 22 Jun 2022 • 0 komentar
Hakim Nyatakan PT IRJ PKPU Sementara, Pemohon Minta Vendor Segera Ajukan Tagihan Utang

***

Putraindonews.com - Jakarta | Kontraktor Program Indonesia Terang yang digulirkan Kementerian ESDM, PT Imza Rizky Jaya digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Spectratama Perkasa di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan pailit bernomor perkara: 75/Pdt.sus-pkpu/2022/PN itu berakhir dengan keputusan majelis hakim yang menyatakan PT Imza Rizky Jaya dalam status PKPU Sementara agar para pihak melakukan perdamaian dan menyelesaikan sengketa kewajiban pembayaran utang.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Kuasa Hukum PT Spectratama Perkasa, Affandi selaku Pemohon menjelaskan, pihaknya meminta para kreditur atau pemilik vendor agar segera mengajukan diri sebagai pemilik hak tagih utang dan berkoordinasi dengan Kurator yang ditunjuk pengadilan.

"Ayo pemilik vendor ajukan diri biar masalah cepat selesai. Guna memudahkan penyelesaian damai atas masalah ini, kami harap pemilik hak tagih segera mendaftarkan diri agar hak-haknya bisa dipenuhi melalui kurator," kata H. Affandi, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Putusan PKPU Sementara oleh Majelis Hakim ini, jelas Affandi, jadi kesempatan emas bagi kreditur untuk mencapai kesepakatan damai dan sarana menyelesaikan tagihan-tagihan yang belum dipenuhi oleh PT Imza Rizky Jaya.

"Majelis Hakim memberikan waktu bagi tercapainya kesepakatan damai. Saya mengajak setiap vendor atau kreditur untuk segera mengklaim haknya. Kita ingin Program Indonesia Terang Kementerian ESDM tetap berlanjut dan PT Omza Rizky Jaya sebagai kontraktor program dapat kembali bangkit setelah menyelesaikan utangnya," pungkasnya.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Sebagai informasi, Sidang PKPU yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menetapkan Termohon PT Imza Rizky Jaya berada dalam PKPU Sementara.

Sebuah jeda waktu yang diberikan Majelis Hakim agar para Pemohon dan Termohon bertemu secara damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menyelesaikan pembayaran utang yang mekanisme teknisnya diurus Kurator Pengurus yang diangkat oleh Pengadilan. Red/Ben

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI ***

Bagikan berita:

Berita Terkait