Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hambali Akan Diadili di AS November Mendatang

S Samsuddin • 12 Oct 2025 • 0 komentar
Hambali Akan Diadili di AS November Mendatang

Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili pada November mendatang.

“Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” kata Yusril dikutip dari Antara, Kamis.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Menurut Yusril, pihaknya sempat menyinggung terkait kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.

“Tapi dia (kedutaan AS, red.) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” ungkapnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hambali merupakan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah. Ia ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum diadili. Persoalan ini sempat disinggung Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan pihak AS.

"Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali," kata Yusril dalam pertemuan dengan Chargé d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Adapun wacana pemulangan Hambali pertama kali dilontarkan Yusril pada awal tahun 2025.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #Indonesia #amerika serikat #hukum #pemerintah ri

Bagikan berita:

Berita Terkait