Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Hasil Pemerikasaan BPK, Delapan Tahun Berturut-Turut Kementerian Perhubungan Mendapat WTP

S Samsuddin • 10 Feb 2022 • 0 komentar
Hasil Pemerikasaan BPK, Delapan Tahun Berturut-Turut Kementerian Perhubungan Mendapat WTP

***

Putraindonews.com - Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyelenggarakan entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2021 secara daring hari ini (10/2).

"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut risk based audit (RBA)," papar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto.

Selain menggunakan pendekatan RBA, BPK memanfaatkan Big Data Analytics antara lain aplikasi BIDICS. Dengan aplikasi BIDICS dapat diidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan diantaranya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK Badan Layanan Umum (BLU), persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal.

Hasil pemeriksaan atas LK Kemenhub sebelumnya menunjukkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

"BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendra Susanto.

Sampai dengan semester I tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kemenhub yang telah sesuai rekomendasi telah mencapai 76,5%.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

"Capaian ini masih perlu terus ditingkatkan agar opini LK Kemenhub yang telah baik dapat dipertahankan".

Hendra juga menegaskan, bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan maupun kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Dalam hal ini, Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK memiliki tugas untuk memeriksa 20 Kementerian/Lembaga.

Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Baca JugaPemerintah Rencana Buka Tes CPNS Tahun Ini

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah ;

(1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;

(2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan;

(3) efektivitas Sistem PengendalianIntern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan entry meeting ini, Hendra Susanto didampingi Auditor Utama KN I Novy GA Pelenkahu, dan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang didampingi Sekjen, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan pada Kementerian Perhubungan.

Baca JugaResmikan Sekretariat "Rumah Besar", IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2021. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait