Putraindonews.com,Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto belum lama ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan permohonan tersebut ini dilakukan usai dirinya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKetua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka," ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (25/2).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPihakna juga mengatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut kini diserahkan kepada penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
"Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," urainya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK