***
Putraindonews.com - Jakarta | Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bidang Agraria, Ketahanan Pangan dan Inovasi Budidaya, Ir. Doddy Imron Cholid, mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban para pembeli tanah untuk melampirkan bukti kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan.
“Saya kira betul apa yang dikatakan Pak Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan bahwa masyarakat yang bisa beli tanah seharusnya tidak masalah membayar iuran BPJS kesehatan, karena yang menjadi keluhan selama ini adalah lamanya proses mendapatkan sertifikat,” ujar Doddy
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMenurut Doddy, adanya syarat kepemilikan BPJS Kesehatan tidak akan berdampak terhadap lambatnya pengurusan seritifikat balik nama di BPN.
“Sudah ada solusi yang disampaikan pihak BPN bahwa walaupun belum ada BPJS kesehatan proses balik nama sertifikat tetap berjalan dan sambil menunggu terbitnya sertifikat pihak pembeli tanah dapat mengurus BPJS kesehatanya, setelah jadi baru ditukar sertifikat dengan bukti kepesertaan BPJS kesehatan,” ungkap Doddy.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatJadi yang perlu diketahui, lanjut Doddy, bahwa pihak BPJS juga sudah berkomitmen untuk mempercepat pengurusan BPJS kesehatan yang dijamin bisa selesai dalam satu hari.
“Jadi dengan tambahan syarat BPJS Kesehatan untuk membeli tanah tidak akan memperlambat proses pelayananan penerbitan sertifikat balik nama karena pihak BPN dan BPJS telah berkomitmen mempercepat proses di masing-masing instansi tersebut.”pungkasnya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanSeperti diberitakan media sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah merupakan kebijakan yang sangat logis untuk diterapkan.
Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut tidak seharusnya dipandang dengan narasi negatif. Karena itu, dia menilai seharusnya tidak perlu menimbulkan permasalahan apa pun.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus,” kata Moeldoko melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
“Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS (Kesehatan).”
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSeperti diketahui, per 31 Januari 2022 jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang. Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini. Red/Ben
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026***