Putraindonews.com, Jakarta – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.
Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun
Salah satu apresiasi datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik, INISIATOR.
Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail dalam pernyataannya menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanIa menilai, capaian tersebut sebagai bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sumsel yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tapi juga berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemulihan kerugian negara.
“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun," kata Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Kinerja Kajati Sumsel Dinilai Tertinggi Secara Nasional
Lebih lanjut, kata dia, prestasi yang ditorehkan Kejati Sumsel termasuk salah satu pencapaian tertinggi yang dilakukan Kejati.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarBerdasarkan pantauan media, kata Yakub, Kejati sumsel menjadi institusi Adhyaksa tertinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara di seluruh Indonesia untuk periode tahun 2026.
"Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia," ucapnya.
Asset Recovery Jadi Fokus Utama Penegakan Hukum
Menurutnya, pengembalian kerugian negara mempunyai dampak besar bagi keberlangsungan pembangunan.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK“Dalam benak masyarakat, penegakan hukum sering kali dimaknai sebatas penghukuman fisik. Padahal, yang paling penting adalah upaya mengembalikan uang negara dalam jumlah besar yang sangat merugikan negara karena menyangkut hak publik dan keberlangsungan pembangunan,” terangnya.
Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditangkap
Di samping mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Adapun ketiga tersangka baru di antaranya AW, SF, dan SP. Penetapan ketiganya menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi 10 orang.
Penyalahgunaan KUR Dinilai Rugikan Negara dan Pelaku UMKM
Yakub memandang pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR, menurutnya, tidak hanya merugikan negara, melainkan juga mencederai prinsip dasar digulirkannya program tersebut oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” urainya.
Ia menyebut sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat. Red/HS
Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini