Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Izin OFI Dicabut OJK, Petinggi OVO Angkat Suara ; Kami Tidak Memiliki Kaitan Apapun Dengan OFI

S Samsuddin • 10 Nov 2021 • 0 komentar
Izin OFI Dicabut OJK, Petinggi OVO Angkat Suara ; Kami Tidak Memiliki Kaitan Apapun Dengan OFI

PUTRAINDONEWS.COM,Jakarta | OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial terdepan di Indonesia, terus melayani pengguna di Indonesia untuk melakukan transaksi non tunai secara aman, mudah dan nyaman. Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia), Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO menyatakan, “Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.”

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Karaniya menegaskan, “Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.

Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya.”

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan.

Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Untuk dikrtahui bahwa OVO sebagai platform digital pembayaran dan layanan keuangan terdepan di Indonesia berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui produk dan layanan yang nyaman, aman dan terjangkau.

OVO telah merangkul lebih dari 1 juta merchant QRIS di 430+ kota dan kabupaten, aplikasi OVO dapat digunakan untuk mengakses pembayaran, transfer, top up dan tarik dana, serta layanan asuransi, investasi dan pinjaman di seluruh nusantara.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Adapun pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” demikian ditegaskan Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK RI. Red/Ben

 

* * *

 

Tags: #Indonesia #bisnis #nusantara #investasi

Bagikan berita:

Berita Terkait