Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jadi Pengacara SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terima Uang 800 Juta dan 3.1 Miliar

S Samsuddin • 04 Jun 2024 • 0 komentar
Jadi Pengacara SYL, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terima Uang 800 Juta dan 3.1 Miliar

Putraindonews.com, Jakarta - Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belakangan dikaitkan dengan kasus gratifikasi dan pemerasan.

Kasus tersebut tak lepas dari posisinya sebagai pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Ia diduga menerima honor sebesar Rp800 juta sebagai pengacara dan menerima Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum SYL.

Terkait hal itu, SYL pun akhirnya angkat bicara. Namun, pihaknya mengaku membayar honor Febri menggunakan uang pribadi.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Dari saksi Febri ada tanggapan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6).

"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ujar SYL.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Seperti diketahui, Febri Diansyah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL. Febri mengatakan dirinya mendapat honor Rp 800 juta sebagai pengacara SYL. Dia mengatakan honor itu untuk biaya jasa pengacara SYL pada tahap penyelidikan di KPK.

Febri mengaku juga menerima honor Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum SYL dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk. Febri mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya hakim.

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," jawab Febri. Red/HS

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Bagikan berita:

Berita Terkait